
Ikrar Wakaf Tanah 3.904 M² untuk Pengembangan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho Kudus
Alhamdulillah, pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB, telah terlaksana ikrar wakaf tanah seluas 3.904 meter persegi yang berlokasi di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Wakaf ini diserahkan oleh Bapak H. Masfuad dan Ibu Hj. Mustaanah, didampingi oleh ahli waris, sebagai bentuk dukungan dan komitmen terhadap pengembangan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho Kudus.
Suasana Acara
Acara berlangsung khidmat di kediaman para wakif, dan dihadiri oleh:
Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho Kudus
Pengurus Yayasan
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kudus
Staf KUA Kecamatan Bae
Para saksi wakaf
Harapan dan Doa
Tanah wakaf yang strategis di Desa Karangbener ini diharapkan menjadi lahan subur untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga dapat menunjang pembinaan santri dalam program tahfidz Al-Qur’an yang lebih optimal.
Pimpinan Pondok menyampaikan rasa syukur dan berkomitmen untuk mengelola amanah wakaf ini dengan sebaik-baiknya, demi mencetak generasi Huffazh (penghafal Al-Qur’an) yang unggul dalam ilmu dan akhlak.
Doa untuk Para Wakif
Semoga amal jariyah Bapak H. Masfuad dan Ibu Hj. Mustaanah diterima oleh Allah SWT sebagai amal maqbulah, membawa keberkahan bagi keluarga, dan menjadi manfaat besar bagi Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho Kudus serta umat Islam seluruhnya.
Follow kegiatan kami di sosial media:
@ptm.alaqshokudusputradewasa
@ptm.alaqshokudusputri
