Apa itu Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)?

Satuan Pendidikan Muadalah(SPM) merupakan satuan pendidikan pada pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal setara dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), di bawah Kementerian Agama RI, sesuai dengan Undang Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.

Saat ini Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho Kudus sudah menerima Surat Keputusan (SK) Satuan Pendidikan Muadalah baik untuk tingkat Wustho (SMP/MTs) SK NOMOR 5012 TAHUN 2024, dan tingkat Ulya (SMA/Aliyah) SK NOMOR 5013 TAHUN 2024. Dan telah mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari Kementerian Pendidikan RI. untuk tingkat Wustho dengan Nomor NPSN 70051946, untuk tingkat Ulya dengan Nomor NPSN 70051947.

Berikut poin-poin penting mengenai Satuan Pendidikan Muadalah:

 1. Berbasis Pesantren: SPM didirikan dan diselenggarakan oleh pondok pesantren.

 2. Kurikulum Khas: SPM mengembangkan kurikulum sendiri yang sesuai dengan kekhasan pesantren, yang umumnya berbasis pada Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah (studi keislaman mendalam) dengan pola pendidikan mu’allimin (pendidikan guru agama). Meskipun demikian, SPM tetap harus memenuhi standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Khusus untuk Al-Aqsho memiliki kekhasan tambahan yaitu Tahfidz Al-Qur’an yang sanad hafalannya bisa dipertanggungjawabkan.

 3.Pengakuan Pemerintah: Pemerintah mengakui SPM setara dengan satuan pendidikan formal lainnya. Lulusan SPM memiliki hak yang sama dengan lulusan sekolah formal, termasuk kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi di dalam negeri dan luar negeri.

 4. Tingkatan: SPM dapat diselenggarakan pada tingkatan Ula (setara MI/SD), Wustha (setara MTs/SMP), dan Ulya (setara MA/SMA). Bahkan, ada model yang menggabungkan jenjang MTs dan MA secara berkesinambungan selama 6 tahun.

 5. Tujuan: SPM bertujuan untuk menanamkan keimanan, mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap, keterampilan, serta membentuk pribadi berakhlakul karimah bagi peserta didik dengan tetap mempertahankan ciri khas pendidikan pesantren.

 6. Perizinan: Pendirian SPM memerlukan izin dari Kementerian Agama dan harus memenuhi persyaratan tertentu terkait pesantren penyelenggara, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus.

Dengan adanya Satuan Pendidikan Muadalah, pondok pesantren memiliki jalur formal yang diakui negara, sehingga lulusannya memiliki kesempatan yang lebih luas dalam melanjutkan pendidikan maupun berkarir, tanpa harus meninggalkan nilai-nilai dan kekhasan pendidikan pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *