
Imam Al-Ghozali dalam kitab beliau Ihya’ Ulumuddin menyampaikan sebuah nasehat dalam menuntut ilmu dengan ungkapan “tujuan ilmu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah bukan untuk mencari dunia”. Lalu dalam riwayat lainnya salah seorang sahabat bernama Abu Dzar Al-Ghifari berpesan “siapa yang bertambah ilmu (pengetahuan) dan tidak bertambah hidayah baginya, maka tidak ada yang bertambah darinya kecuali bertambah jauh (dari hidayah)”.
Pada zaman sekarang segala sesuatu diukur dengan kacamata duniawi, yang mempumyai banyak harta adalah orang yang sukses, yang nilainya tinggi semua adalah murid yang sukses, jika tidak cukup banyak hartanya dan tidak cukup tinggi nilainya adalah orang yang tidak sukses. Menjadi orang yang berharta tentu baik tapi jangan yang penting punya harta, menjadi murid yang nilainya tinggi tentu baik, tapi jangan yang penting dapat nilai tinggi yang akhirnya menghalalkan segala cara bahkan menormalisasi cara-cara yang tidak baik tersebut agar sesuai dengan keinginan dalam kacamata kesuksean duniawi.
Prof Abdul Mukti (Mendikdasmen RI) menyampaikan dalam pidato harlah 60 tahun Pondok Pabelan Magelang bahwa nilai akademik siswa di Indonesia saat ini aneh, karena semuanya homogen antara 80-100 yang tercantum di rapor, tapi ketika dilaksanakan tes ujian mandiri nilai itu berubah menjadi heterogen dari 40-100, sehingga muncul pertanyaan, KENAPA? KOK BISA? Dan ini menjadi refleksi serta evaluasi bersama, bukan hanya kementrian pendidikan tapi bagi para pendidik, lembaga pendidikan, siswa, dan orangtua.
Pesantren sejak awal berdirinya dalam sejarah Indonesia adalah tempat tafaqquh fiddin (memperdalam ilmu agama), tempat menempa akal yang tetap bertaut dengan qolbun salim (hati yang bersih) agar akal tidak lepas kendali, inilah yang ditanamkan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho Kudus dalam mendidik santri dan telah diwasiatkan oleh pendiri pesantren KH. Manshur Allahuyarham serta para guru kami dalam menjaga nilai-nilai dan ruh pesantren tanpa antipati terhadap perubahan (yang baik), metode, cara dalam mendidik boleh berubah tapi ruhnya harus tetap ruh pesantren sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh:
“المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح”
“Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik.”





