Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho didirikan sebagai bentuk tanggung jawab, rasa keterpanggilan terhadap umat Islam, mencari ridha Allah dan cita-cita pendiri yaitu KH. Drs. Manshur, M.S.I dalam mencetak ulama hafidz yang teknokrat dan berjiwa pemimpin, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan masa depan dan kebutuhan masyarakat. Maka muncullah ide untuk membuat kurikulum pendidikan dengan kombinasi antara Tahfidz Al-Qur’an dan sistem Kulliyatu-l-Mu’allimîn Al-Islâmiyyah ( KMI).
Sistem Kulliyatu-l-Mu’allimîn Al-Islâmiyyah (KMI) merupakan hasil “ijtihad” para pendiri Pondok Modern Gontor; K.H. Ahmad Sahal, K.H. Zainuddin Fannani, dan K.H. Imam Zarkasyi, yang dilakukan sejak tahun 1926, dalam rangka melakukan “modernisasi” terhadap sistem pendidikan pesantren sebagai “Indigenous Culture” (budaya asli) bangsa Indonesia. Dan telah mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Pesantren nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama no. 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pesantren, dan PMA no. 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Dalam Sejarahnya KMI mampu mencetak alumni-alumni yang berkualitas dan diakui keunggulannya, yang tersebar secara luas dalam berbagai bidang atau profesi, baik sebagai pakar, tokoh atau praktisi, baik di pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun di tengah masyarakat bangsa dan dunia.
Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho berlokasi di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Sebuah kawasan desa yang relatif jauh dari kota sehingga sangat kondusif sebagai tempat untuk menghafal Al-Qur’an dan Tafaqquh Fid-din (memperdalam ilmu agama).



